Jayapura, 23/3 (Jubi) – Sebagaimana tradisi yang berlangsung
dalam setiap sidang Dewan HAM PBB (UNHRC), sebuah expert meeting selalu
diselenggarakan untuk memperluas penggunaan standard internasional Hak Asasi
Manusia yang lebih efektif. Selama beberapa tahun terakhir, Expert Meeting ini
dilakukan oleh Geneva for Human Right (GHR).
Tahun 2014 ini, Expert Meeting ini mengambil tema Masyarakat
Adat: Menjelang Konferensi Dunia. Expert Meeting ini secara umum dilakukan
untuk meninjau tindakan PBB terhadap masyarakat adat, dan persiapan Konferensi
Dunia tentang Masyarakat Adat. Sementara tujuan khususnya adalah untuk
menyadarkan orang-orang yang berpartisipasi dalam Dewan HAM PBB mengenai
keberadaan standar dan mekanisme hak asasi manusia internasional tentang masyarakat adat. Juga
untuk berbagi pengalaman dan keahlian pada tren terbaru tentang perlindungan
masyarakat adat dan untuk menyadarkan peserta tentang tantangan utama dalam
proses persiapan Konferensi Dunia tentang Masyarakat Adat itu sendiri.
Masyarakat Adat Papua menjadi salah satu topik dalam Expert
Meeting ini. Jeffrey Bomay, aktivis Papua yang hadir sebagai perwakilan rakyat
Papua mengatakan kepada Jubi, expert meeting ini didukung oleh Dewan HAM PBB,
Switzerland, Norwegia dan Mexico, serta badan gereja-gereja sedunia (WCC) yang
berpusat di Genewa. Selain dirinya yang hadir sebagai pembicara dalam expert
meeting hari Rabu, 19 Maret 2014 itu, hadir juga Dr. Olav Fykse Tveit, SG
(WCC), Amb. Luis Alfonso de Alba (Mexico), John Henriksen (Norway), Penny Parker
(Advocates for Human Rights), Perwakilan Dewan HAM PBB, David Matthey-Doret
(DOCIP), Suhas Chakma, ACHR (India) dan Ngawang Drakmargyapon (UNPO).1
“Untuk sesi saya, saya menekankan soal pembunuhan di Timika
penangkapan dan pemenjaraan ketua DAP Forkorus, Fillep Karma dan Victor Yeaimo
dan penyisiran masyarakat sipil di Puncak Jaya. juga isolasi Papua dari
perhatian international seperti NGOs atau pelapor khusus PBB dan badan-badan
international lainnya,” kata Jeffrey Bomay saat dihubungi Jubi, Sabtu (22/3).
Bomay mengatakan ia mendapatkan 18 pertanyaan menyangkut
masyarakat asli Papua. Salah satunya adalah pertanyaan dari Perwakilan
Norwegia, tentang sejarah Papua Barat, terutama Penentuan Pendapat Rakyat
(Pepera) tahun 1969.
“Saya katakan Pepera harus di uji secara hukum international
karena dilakukan dalam keadaan Papua sudah dianeksasi oleh Indonesia. Pepera
dilakukan pada tahun 1969 kontrak pertambangan PT. Freeport sudah dilakukan
pada tahun 1967, dua tahun sebelum pelaksanaan PEPERA 69. Inilah akar masalah
yang membuat rakyat Papua tetap menolak hasil Pepera itu. Pelaksanaannya juga
tidak mematuhi prosedur international bahwa satu orang satu suara, tetapi
Indonesia mengubah itu dengan tekanan militer sehingga yang memilih hanya 1025
orang saja.” kata Bomay.
Srilanka dan Norwegia, lanjut Bomay menanyakan tentang
Otonomi Khusus di Papua. Lebih khusus mereka menanyakan, mengapa Otonomi Khusus
disebut Solusi Diskriminasi oleh rakyat Papua.
“Saya berikan gambaran pada mereka bahwa Otonomi Khusus telah
menghadirkan 60 kabupaten di Papua dan akan bertambah lagi 12 jika Daerah
Otonomi Baru disetujui oleh DPR RI. Ini tidak masuk akal bagi penduduk Papua
yang hanya berjumlah 3,6 juta dengan populasi masyarakat asli Papua sekitar 1,2
juta jiwa saja.” ujar Bomay.
Ini, tambah Bomay lagi, telah memberikan peluang bagi
penduduk Indonesia lainnya untuk masuk ke Papua, karena pemekaran daerah akan
membutuhkan banyak sumberdaya manusia. Sementara masyarakat asli Papua sendiri
belum dipersiapkan untuk pemekaran-pemekaran ini.
Mengenai Expert Meeting ini, Geneva for Human Right
menjelaskan kepada Jubi melalui surat elektronik, bahwa dalam proses konsultasi
dengan NGO dan pembela HAM, yang bekerja di bawah kondisi yang sulit, semua
menuntut implementasi langsung dari standar HAM internasional. Mereka menyoroti
prioritas mereka terhadap hukum kemanusiaan, isu-isu makro ekonomi, perjuangan
melawan impunitas hingga perlindungan pembela HAM.
“Bahkan, baru-baru ini dalam hubungan kerja dengan mitra
GHR, kekhawatiran lain muncul: hak-hak masyarakat adat dan kekerasan terhadap
perempuan. Ini masalah spesifik isu-isu prioritas di semua Program GHR.” tulis
sekertariat GHR dalam surat elektronik yang dikirimkan kepada Jubi.



